Polisi Ringkus Maling Laptop Mahasiswa Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MPK) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Caption: tersangka inisial (MPK) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Timsus Polres Bangkalan dan Polsek Kamal kembali membekuk pelaku pencurian laptop, berinsial MPK (20 th), yang beraksi di wilayah sekitar Universitas Trunojoyo Madura.

Bermula dari korban RNW (19 th) yang melapor, karena telah kehilangan laptopnya ketika akan mengerjakan tugas kampus, disaat bersamaan orang tua korban datang mengunjunginya di kamar kos, Minggu (12/06/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak berselang lama, RNW menceritakan kepada pelaku jika dirinya kehilangan laptop dan pelaku pun juga mengatakan hal serupa. Curiga terhadap pelaku, RNW dan orang tuanya melapor ke polisi.

Baca Juga :  Dua Kepala Dinas di Bangkalan Ditahan Kejari

“Saat itu juga kami melapor ke Polres Bangkalan,” ujar RNW.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi dan korban, Senin (13/06/2022), petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kos nya.

“Saat dibekuk, pelaku mengaku jika laptop milik korban dicuri olehnya, karena motif ekonomi dan pelaku ingin juga memiliki laptop serupa,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto.

Baca Juga :  Pegawai Bank BUMN di Bangkalan Tilap Uang Negara Ratusan Juta

Seketika itu juga, polisi pun mengamankan pelaku ke Mapolres Bangkalan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 dus laptop merk Asus A516JA dan 1 lembar nota pembelian laptop,” terang Sucipto.

Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat balok dua dipundaknya tersebut.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB