Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Caffe NMC Gorontalo

Caption: pelaku penikaman di Caffe NMC saat diperiksa penyidik Polres Gorontalo Kota.

Gorontalo || Rega Media News

Seorang anak di bawah umur berinisial GSL (17), terpaksa diamankan Team Rajawali Polres Gorontalo Kota, lantaran diduga menjadi pelaku penikaman terhadap korban IA Alias Imran.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penikaman tersebut terjadi di Caffe NMC, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Senin (20/06/2022) dini hari.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno mengungkapkan, setelah menerima laporan masyarakat terkait penganiayaan di Cafe NSC, pihaknya segera menerjunkan personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Team Rajawali dan Reskrim Polsek Kota Utara, segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” ungkap Nauval, dalam keterangan tertulis Press Rilis, Selasa (21/06/2022) pagi.

Nauval mengungkapkan, tak butuh waktu lama Team Rajawali, akhirnya berhasil mengungkap pelaku penikaman di Caffe NMC, sebab berdasarkan keterangan saksi-saksi terduga pelaku penikaman mengarah kepada GSL.

“Jadi setelah mengantongi identitas terduga pelaku yakni GSL, Team Rajawali langsung bergerak mencari keberadaan GSL dan mendapat informasi, GSL ada di rumah kerabatnya yang ada di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,” ungkap Nauval.

“Selanjutnya, Pukul 15:30 Wita, GSL diamankan dan di bawa ke Mapolsek Kota Utara,” lanjutnya.

Imbuhnya, saat dilakukan interogasi, GSL mengakui telah melakukan penikaman terhadap IA alias Imran dengan menggunakan sebilah pisau, di bagian leher sebelah kiri.

“Saat ini terduga pelaku GSL bersama barang bukti, sudah diserahkan oleh Team Rajawali ke Penyidik Polsek Kota Utara, untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Nauval.