Viral Ada Garam Bercampur Kaca, BBPOM Pastikan Itu Kabar Hoax

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2017 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, (regamedianews.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menjelaskan kabar viral tentang garam mengandung kaca adalah tidak terbukti dan hoax. Hal itu disampaikan Kepala BBPOM di Surabaya, Hardiningsih, Senin (21/08/2017).

Pada awak media ia menyebutkan masyarakat tidak perlu resah dan terpengaruh pemberitaan tersebut.
Ini karena penelitian BBPOM sudah dilakukan dan hasilnya tidak ada kandungan kaca dalam garam sebagaimana selama ini sempat viral di media sosial dan di masyarakat.

“Kami memastikan garam mengandung kaca itu hoax. Kami minta juga ke media untuk membantu melawan berita hoax dan tidak terus menyebarkannya. Sebab, penyebaran itu membuat kerugikan di masyarakat lantaran membuat resah, juga membuat kerugian pada pihak produsen,” terangnya.

Baca Juga :  Bantuan Untuk Pelaku UMKM di Kota Cimahi Tidak Jelas

Lebih lanjut BBPOM sudah melakukan investigasi dan penelitian uji sample pada enam merk garam yang dijual di pasaran, yakni merk Ibu Bijak, Anak Pintar, Sancil, Garam Cap S, Garam Cap Gajah, Garam Cap Karapan Karapan Sapi.

“Enam merk garam tersebut diambil dari pasar, toko kelontong dan di tempat-tempat yang biasa jadi jujugan masyarakat memperoleh garam,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, ASN Sampang Dilarang Foto Pose Jari

Semua merk tersebut sudah dilakukan uji laboratorium sejak pekan lalu dan dinyatakan tidak ada kandungan kaca dan sudah memenuhi syarat untuk konsumsi.

“Garam tersebut bermacam-macam produsennya. Ada dari Surabaya, Pamekasan, Gresik dan juga Pati,” ucapnya.

Langkah selanjutnya disampaikan Hardiningsih, pihaknya akan melakukan antisipasi untuk melawan berita hoax tersebut dengan bentuk pemberitaan dan klarifikasi.

“Sepertinya kabar hoax itu masih terus ada, maka dari itu kita akan melawan sebagai langkah lanjutan,” pungkasnya. (rid)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB