Grebek, Pelaku Kristal Putih Asal Ketapang Sampang Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat penggerebekan kasus narkoba, Polsek Ketapang mengamankan pelaku berinisial (ZFN) beserta barang bukti sabu-sabu.

Caption: saat penggerebekan kasus narkoba, Polsek Ketapang mengamankan pelaku berinisial (ZFN) beserta barang bukti sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Berantas peredaran kristal putih (Narkoba) yang semakin merajalela di Pulau Madura, Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sampang, terus digalakkan pihak kepolisian setempat.

Terbukti, tepat pada Selasa (19/07/2022) siang, Polsek Ketapang melakukan penggerebekan dan meringkus pemuda berinisial ZFN (19 th), didalam kamar rumahnya, di Desa Ketapang Daya.

Penggerebekan yang dipimpin Iptu Abid Uais Al Qarni Azis bersama anggotanya tersebut, dilakukan sekira pukul 14:00 Wib. Selain mengamankan pelaku, juga menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami temukan, 3 plastik klip bening didalamnya berisi sabu, berat kotor 2,50 gram, rinciannya perklip berat 1,97 gram, 0,26 gram, dan 0,25 gram,” ujar Abid kepada awak media, Rabu (20/07).

Baca Juga :  Warga Bangkalan Ini Nekat Mencuri Hp di Masjid Ampel Surabaya

Pria yang baru menjabat sebagai Kapolsek Ketapang tersebut menyebutkan, selain menemukan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Diantaranya, satu Handphone (Hp), satu bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, dosbook Hp dan timbangan digital. Barang bukti itu ditemukan didalam kamar pelaku,” terang Abid.

Polisi lulusan Dik S1 STIK PTIK angkatan ke 79 tahun 2022 ini juga mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, bermula adanya informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, hari Selasa siang kami grebek ke rumah pelaku di Desa Ketapang Daya,” ucap Abid.

Baca Juga :  Penyaluran BLT Dana Desa di Sampang Lelet

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Tersangka dan barang buktinya, sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Abid.

Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, ia mengapresiasi kinerja Kapolsek Ketapang yang baru dan anggotanya, karena telah mengungkap kasus narkoba di wilayah Sampang utara.

“Dari awal sudah berkomitmen akan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta akan menindak tegas pelakunya, baik itu pengedar maupun pemakainya,” tegas Arman.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB