Jakarta – Dana Partai Politik dipastikan naik, hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan dana Parpol yang sebelumnya hanya Rp.108/Suara Sah kini menjadi 1000/Suara Sah
Penetapan kenaikan itu sudah dituangkan dalam SK Menkeu Nomor 277/MK.02/2017 Pada tanggal 29 Maret 2017, serta telah diikuti dengan revisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
menurutnya kenaikan tersebut sesuai dengan usulan Mendagri Tjahjo Kumolo soal penambahan dana parpol menjadi Rp 1.000/suara sah, bahkan hal itu juga menurutnya telah didasari rekomendasi dari KPK yang mengusulkan lebih besar sedikit dari penetapan saat ini
“KPK lebih besar sedikit yakni Rp 1.071 per suara sah, Tapi kita sudah evaluasi. Dulu per setiap suara sah hanya dinilai Rp 108 perak, sekarang naik menjadi Rp 1.000,” terang Sri Mulyani Minggu (27/8)
Sri Mulyani juga meminta agar agar Partai memberikan Pendidikan Politik dan digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
“Dengan meningkatkan anggaran parpol, diharapkan bagi parpol melakukan pendidikan politik untuk rakyatnya,”pungkasnya (di/sh).