Surabaya, (regamedianews.com) – Polda Jatim secara resmi menarik kasus operasi tangkap tangan (OTT) tiga pejabat Pemkot Batu. Kini penyidikan kasus tersebut diambil alih Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidikan kasus OTT Batu tidak lagi ditangani oleh Polres Batu.
“Kemarin, (hari Selasa 29/8/2017) secara resmi sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. Awalnya kasus ini ditangani Polres Batu,” ujarnya, Rabu (30/08/2017)’
Barung menambahkan, Diambil alihnya kasus OTT Batu, atas instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. Kapolda meminta supaya kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus. Karena yang menangani Ditreskrimsus, diharapkan kasus ini penyidikannya lebih valid dan netral.
“Tidak ada tenggang rasa antar instansi. Makanya Pak Kapolda (Irjen Pol Machfud Arifin) meminta kasusnya diambil alih penyidikannya oleh Ditreskrimsus,” ungkapnya.
OTT di Batu dilakukan oleh Saber Pungli Kemenkopolhukam, pada Kamis kemarin (24/8/2017). Ada tiga pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu yang ditangkap.
Mereka itu, Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widiyanto (NW) alias Yayan, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, M Hafid.
“Dari OTT ketiga pejabat Pemkot Batu, Saber Pungli Kemenkopolhukam menyita uang tunai Rp 25 juta. Mulai hari Selasa tanggal 29/08/2017 penyidikan dilakukan Ditreskrimsus,” pungkasnya. (rid)