SURABAYA • Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar industri rumahan pembuat tembakau sintetis (sinte) di kawasan Taman, Sidoarjo.

Seorang pemuda berinisial BS (23) dibekuk. Pria asal Bulu Barat, Madiun tersebut, berperan ganda sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika.

Tak hanya meracik sinte, pelaku juga menyediakan daun, biji ganja, hingga paket sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku sengaja menyewa kamar kos khusus untuk dijadikan laboratorium mini.

“Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” ujar Dodi, Rabu (12/8/2026).

Penangkapan BS merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang diungkap Unit 1 Satresnarkoba pada Juni 2026 lalu.

“Setelah memetakan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat menyergap BS di tempat indekosnya, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan BS terbilang nekat, kata Dodi, BS meracik sendiri tembakau sintetis dengan berbagai varian rasa, termasuk aroma kopi.

“Proses peracikan dilakukan secara terpandu. BS meracik bahan baku sambil menerima instruksi langsung via telepon dari seorang pria berinisial AJ,” ungkapnya.

Dodi menambahkan, bahan baku tembakau dan cairan kimia dikirim oleh AJ melalui jasa ekspedisi pengiriman paket.

Dalam proses produksi, tembakau biasa dicampur dengan cairan kimia dan perasa aroma di dalam timba plastik. Setelah diaduk merata, adonan dikeringkan menggunakan hairdryer.

“Tembakau sinte yang sudah kering, kemudian ditimbang rata 3 gram per bungkus dan dikemas rapi menggunakan plastik hitam,” terangnya.

Barang haram tersebut, beber Dodi, lantas diedarkan dengan sistem ranjau di lokasi yang ditentukan oleh AJ.

“Tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” tegas Dodi.

Dari pengakuannya, BS mendapatkan upah Rp50 ribu untuk setiap lokasi ranjau. Aksi nekadnya ini diakui sudah berjalan sejak tahun 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga:

• 42 kantong tembakau sintetis (berat total 145,458 gram).
• 1 kantong biji ganja (netto 16,707 gram).
• 1 kantong batang ganja (3,839 gram).
• 1 kantong sabu (0,799 gram).
• 3 unit hairdryer, timbangan elektrik, dan tas ransel.
• 6 botol bekas aroma, 1 botol aroma kopi, timba plastik, serta 1 jeriken Alkohol 96%.

Kini BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara polisi masih terus memburu keberadaan DPO berinisial AJ.

Penulis: Bas
✅ Editor: Redaksi