Miliki Narkotika, Seorang Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkotika saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Caption: tersangka kasus narkotika saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Gorontalo Kota).

Gorontalo || Rega Media News

Seorang pria berinisial IK, warga Jalan Husnitamrin, Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres setempat, Selasa (27/09/2022).

Pasalnya, IK terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap IK dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Mahyudin Popoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, sebelum IK ditangkap, polisi telah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Kecolongan, Mini Market Dekat Mapolres Sampang Dibobol Rampok

Dengan mengantongi informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota, langsung melakukan penyelidikan untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahyudin Popoi dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui IK berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Husnitamrin.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 buah kotak plastik Tuperwere yang diduga berisi ganja, diletakan di atas Springbet (Tempat tidur), 64 butir obat Trihexiphenidyl disimpan didalam lemari,” ungkapnya, Rabu (28/09).

Baca Juga :  Pesan Ra Mahfud; Pendukung Tak Terprovokasi Usikan Lawan

Dijelaskannya, saat diinterogasi, IK mengakui barang itu dibeli dari rekannya inisial HD, selanjutnya Tim Opsnal mencari HD dan akhirnya mengetahui keberadaannya serta berhasil menangkap pria yang disebut-sebut IK itu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Gorontalo Kota, guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB