Bangkalan || Rega Media News
Sebanyak 5 orang pengedar dan 11 orang pemakai narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil di ringkus Satreskoba Polres setempat.
“Mereka semua ditangkap saat pesta sabu,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam konferensi pers_nya, Senin (31/10/2022) kemarin.
Wiwit menjelaskan, selama akhir Oktober 2022 Polres Bangkalan berhasil mengungkap 10 kasus dan Polsek jajaran sebanyak 2 kasus.
“Tempat kejadian perkara di wilayah kota 3 kasus, Socah 3 kasus, Kamal 2 kasus, Burneh 2 kasus, Galis 1 kasus terakhir Klampis 1 kasus,” terang Wiwit.
Dari semua kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 56.23 gram dan uang sebesar Rp 2.349.000.
Selain ungkap kasus narkoba, pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal, diantaranya kasus curanmor 4 kasus dengan 4 tersangka dan kasus curat 2 tersangka.
“3 kasus tipu gelap dengan 2 tersangka, 2 kasus penipuan 1 tersangka dan 1 kasus penganiayaan 1 tersangka, kasus penculikan 1 tersangka. Jadi, total keseluruhan 11 kasus 12 tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan Wiwit, Polres Bangkalan juga telah berhasil mengungkap kasus penembakan di arena judi sabung ayam di kecamatan Galis.
“Untuk kasus pembunuhan di arena sabung ayam di Desa Lantek Barat Kecamatan Galis, kami melakukan visum kepada korban meminta uji balistik ke labfor Polda Jatim, menyita barang bukti serta telah memeriksa saksi-saksi di TKP,” tuturnya.
Wiwit juba meminta kepada media untuk bersabar, terkait tindak lanjut penangan kasus penembakan di wilayah Kecamatan Galis tersebut.
“Tolong bersabar dulu untuk kasus penembakan di Galis, nanti akan kami publikasikan, kalau sekarang masih belum,” ucapnya.
Pada intinya, kata Wiwit, perkembangan perkara di Galis dugaan tersangka sudah ada, namun tidak bisa disampaikan ke publik.
“Kami menghimbau tersangka yang melakukan pembunuhan di Galis segera menyerahkan diri, atau kami tangkap dengan paksa,” tegasnya.