Sejumlah Pelaku Pemerkosaan Gadis Sampang Masih Buron

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: didamping Kasi Humas dan Kasat Reskrim, Kapolres Sampang ungkap satu pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur, (Doc: Harry/RMN).

Caption: didamping Kasi Humas dan Kasat Reskrim, Kapolres Sampang ungkap satu pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur, (Doc: Harry/RMN).

Sampang || Rega Media News

Pasca berhasil mengamankan satu dari sembilan orang pelaku pemerkosaan gadis desa di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (01/11/2022) kemarin, di wilayah kota Surabaya.

Kapolres Sampang AKBP Arman menghimbau kepada pelaku lainnya, agar segera menyerahkan diri. Hal itu ditegaskan Arman saat konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan tersebut, Kamis (03/11) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu pelaku sudah sudah ditangkap, berinisial F (17 th). Untuk 8 pelaku lainnya masih buron, tentunya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Arman dihadapan awak media.

Para pelaku yang masih buron ini, terang Arman, diantaranya berinisial GS, GR, RN, FN, WO, NI, SH, dan inisial ANS. Dari para pelaku tersebut, semuanya asal warga Kecamatan Robatal Sampang.

“Modus peristiwa kasus pemerkosaan ini terjadi, berawal dari kenalan melalui media sosial facebook, selanjutnya korban dijemput pelaku dan diajak ke Pamekasan,” terang Arman.

Baca Juga :  Polres Sampang Panen Pelaku Kriminal

Eks Kapolres Pasuruan Kota ini juga mengungkapkan, setelah korban dijemput dan diajak ke Pamekasan, diantara pelaku menghubungi pelaku lainnya, agar korban dibawa ke kos-kosan.

“Disitulah peristiwa persetubuhan tersebut, ada lima orang yang melakukan pemerkosaan dan empat pelaku lainnya ikut membantu memegang korban,” ungkap Arman.

Sebelumnya keluarga korban khawatir, karena hingga larut malam korban tidak kunjung pulang. Namun selang beberapa lama, korban pulang diantar oleh sejumlah pelaku.

“Korban ini tinggal bersama kakek dan neneknya. Pasca mengetahui kejadian tersebut, paman korban langsung melaporkannya ke Polres Sampang,” beber Arman.

Pihaknya mengaku sedikit ada kendala saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena hasil visum dari rumah sakit menyatakan nihil. Tapi, dari hasil visum kedua menyatakan positif.

Baca Juga :  Dalam 2 Minggu, Polres Bangkalan Ciduk 5 Tersangka Narkoba

“Hal ini yang menjadi kendali kemarin. Alhamdulillah, berkat pengembangan penyidik, untuk sementara kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinsial (F),” ucapnya.

Atas perbuatannya, imbuh Arman, tersangka dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, serta pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Dijelaskan dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal
81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Arman menambahkan, dari kasus persetubuhan (pemerkosaan, red) terhadap anak yang masih dibawah umur ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

“Sekali lagi saya tegaskan dan menghimbau kepada 8 orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terbaru

Caption: inisial MA, pelaku pencurian kotak amal masjid, saat digelandang polisi ke Mako Polsek Sokobanah, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Rabu, 30 Jul 2025 - 22:08 WIB

Caption: Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Jenderal Erwin Charara Rusmana), saat mengecek fasilitas dapur SPPG di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Warga Sampang Diimbau Waspada Dampak Bediding

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:31 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB