Antisipasi Gelombang PHK Massa, Begini Tanggapan Ombudsman RI

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, (Dok. Yusrianto/Regamedianews).

Caption: anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, (Dok. Yusrianto/Regamedianews).

Bogor,- Menanggapi fenomena peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di Indonesia, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah segera mengajak para pengusaha dan serikat pekerja, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

Terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Robert menilai perlu adanya partisipasi-bermakna (meaningful participation) dari pemangku kepentingan terkait, sehingga kebijakan tersebut dapat didukung oleh semua pihak.

“Kami meminta agar pemerintah segera duduk bersama dengan pelaku usaha dan pekerja untuk mencari jalan terbaik yang mengakomodir kepentingan para pihak. Pemerintah juga perlu mengefektifkan peran pengawas ketenagakerjaan, untuk mencermati situasi di lapangan dan mengumpulkan data sebagai bahan pengambilan kebijakan,” terang Robert dalam Konferensi Pers secara daring, pada Kamis (1/12/2022) di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK hingga Oktober 2022 sebanyak 11.626 pekerja. Sedangkan berdasarkan data dari Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sejak Pandemi Covid-19 hingga saat ini telah terjadi PHK terhadap 25.700 pekerja pada bidang usaha persepatuan dan alas kaki.

Baca Juga :  Evi Sumartini Usaha Warkop Digadang-Gadang Nyalon DPRD Sumenep

Menurutnya, PHK ini tidak berjalan secara serta merta, namun melalui berbagai proses. Sehingga jika pemerintah dapat merespons dengan cepat, maka PHK massal dapat diantisipasi. Robert mengatakan, fenomena PHK massal ini diduga sebagai buntut dari penetapan UMP tahun 2023 yang baru ditetapkan pemerintah, dan kemungkinan karena menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana perusahaan wajib memberikan THR.

“Informasi yang kami peroleh, dalam penetapan kebijakan UMP ini pelibatan para pihak terkait masih minim, seperti unsur pemberi kerja, serikat pekerja hingga Dewan Pengupahan. Apabila pada prosesnya ada partisipasi-bermakna dari pihak terkait, maka kebijakan yang diambil juga akan didukung semua pihak,” ungkap Robert.

Di samping itu, Ombudsman berpendapat, terdapat dualisme regulasi, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. “Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, pemerintah perlu bertindak cermat dalam memberikan kepastian hukum dan hierarki norma kebijakan, untuk menghindari benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja,” ujar Robert.

Apabila PHK tidak bisa dihindarkan, Robert mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, pengusaha wajib memperhatikan alasan dan prosedur dalam melakukan PHK, Kemnaker dan dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota harus memastikan hasil audit perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik sesuai dengan kondisi riil perusahaan. Selain itu, Kemnaker dan Disnaker kabupaten/kota harus mengawasi kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perusahaan.

Baca Juga :  Sehidup Semati, Pasutri di Bojonegoro Meninggal di Hari Yang Sama

Tak hanya itu, usai melakukan PHK, Robert menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja seperti pesangon dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima. Kemudian, juga memastikan hak-hak perlindungan pekerja baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan masih diterima oleh pekerja.

“Ombudsman banyak menemukan para pekerja yang terkena PHK langsung terputus dari BPJS Kesehatan. Baik perusahaan maupun BPJS Kesehatan perlu merespons cepat dengan mengalihkan skema kepesertaannya dari pekerja menjadi penerima bantuan iuran BPJS,” terangnya.

Robert mengatakan, Ombudsman siap menerima aduan baik dari pemberi kerja maupun serikat pekerja yang ingin melaporkan pelayanan publik bidang ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ombudsman juga akan melakukan mitigasi pencegahan dengan membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kemnaker, Kemensos, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.

Berita Terkait

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB