Mendagri: Sejengkal Tanah di Kepulauan Widi Tidak Boleh Pindah Ke Tangan Asing

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mendagri Tito Karnavian saat diwawancara awak media, (Dok. foto istimewa).

Caption: Mendagri Tito Karnavian saat diwawancara awak media, (Dok. foto istimewa).

Jakarta,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tak sejengkal pun tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing.

Ia mengatakan, apabila itu terjadi, maka tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen,” ulas Mendagri dalam keterangannya, Rabu (07/12/2022).

Hal itu disampaikan Tito, menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby’s Concierge Auctions.

Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Diketahui, beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin, 05 Desember 2022.

Baca Juga :  Paslon Mathur-Jayus Tawarkan Janji Politiknya

Judul pemberitaan yang misleading tersebut, menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan.

Dalam keterangannya, Mendagri kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Ia mengatakan pada prinsipnya, sesuai program pemerintah, dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Hal ini salah satunya tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.

Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Atas perintah Mendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2015.

MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism dalam rangka peningkatan PAD dan membuka lapangan kerja. Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Baca Juga :  GMPA: Oknum Melemahkan Poin Qanun Jinayat Melukai Batin Masyarakat Aceh

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menambahkan, dirinya berada di samping Mendagri saat memberikan penjelasan kepada media.

Pihaknya juga sudah mengecek kembali rekaman hasil wawancara Mendagri tersebut. Hasilnya, tidak ada kalimat Mendagri satu pun yang mengizinkan penjualan pulau.

“Sangat disayangkan judul pemberitaan melenceng jauh. Padahal penjelasan Mendagri kepada wartawan adalah secara normatif dan rasional. Boleh saja investor masuk untuk mengelola pulau-pulau yang idle yang memiliki potensi menguntungkan masyarakat,” ucapnya.

Diantaranya membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini bagus daripada terlantar. Investor itu bukan hanya asing, dari dalam negeri juga boleh.

“Yang penting prinsip hukum, bahwa kepemilikannya tidak boleh orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi,” tandas Benni.

Berita Terkait

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB