Pamekasan,- BPJS Ketanagakerjaan Cabang Pamekasan menyisir sejumlah pasar yang berada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage.
“Untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal coverage, kami siap blusukan agar pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”, ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra, Senin (12/12/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menerangkan, pasar merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat, dalam menjalankan perannya, para pelaku pasar berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, agar para pelaku pasar tidak perlu khawatir akan risiko pekerjannya,” ujar Vinca
Ia menjelaskan, pelaku pasar termasuk dalam kategori pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU), dengan iuran hanya Rp36.800, pekerja mendapatkan 3 program perlindungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Dimana para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan, karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Vinca kepada awak media.
Sedangkan Jaminan Kematian (JKM), imbuh Vinca, alih waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai Kuliah maksimal Rp 174 juta.
“Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin, agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebanyak 20.344 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Madura.