ALDERA Desak Cabut Ijin Proyek di Kedung Baruk

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketum Ormas ALDERA kecam keras proyek buang lumpur ke sungai, (dok. regamedianews).

Caption: Ketum Ormas ALDERA kecam keras proyek buang lumpur ke sungai, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Peristiwa pembuangan lumpur ke sungai oleh pihak proyek pembangunan PT. Mega Depo Bangunan Indonesia, menuai kecaman keras dari organisasi masyarakat Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA).

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas Pemerintah saja, namun semua elemen masyarakat wajib berperan aktif,” tegas H.Niman ketua umum ormas ALDERA, Sabtu (11/02/2023).

Terlebih dengan adanya pembuangan lumpur di sungai Jalan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, oleh sebuah perusahaan. Maka dari itu, kata H.Niman, pihaknya meminta Pemerintah Kota Surabaya agar menghentikan dan mencabut ijin proyek tersebut.

“Itu dikarenakan pihak proyek telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas H. Niman.

Didalam Pasal 104 UU PPLH disebutkan, jelas ketum ormas ALDERA, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.

“Bisa di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas H.Niman.

Baca Juga :  Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Penuh Berkah

Sedangkan pada Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menegaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup termasuk dalam tindak pidana.

“Dimana ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas H.Niman.

Berita Terkait

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC
Datangi DPRD Sampang, Pemuda Tiga Desa Luruskan Isu ‘Miring’
Andi Buna Kritisi Sikap Ketua Komisi III DPRD Gorut
Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL
Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan
Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika
Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan
Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:33 WIB

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Datangi DPRD Sampang, Pemuda Tiga Desa Luruskan Isu ‘Miring’

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Berita Terbaru

Caption: petugas kesehatan saat mendata warga binaan Lapas Narkotika sebelum di skrining TBC, (foto istimewa).

Daerah

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:33 WIB

Caption: tampak polisi bersama warga Palengaan Laok, mengevakuasi pohon tumbang akibat diterjang angin puting beliung, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desa Palengaan Laok Disapu Angin Puting Beliung

Selasa, 14 Okt 2025 - 08:18 WIB