ALDERA Desak Cabut Ijin Proyek di Kedung Baruk

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketum Ormas ALDERA kecam keras proyek buang lumpur ke sungai, (dok. regamedianews).

Caption: Ketum Ormas ALDERA kecam keras proyek buang lumpur ke sungai, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Peristiwa pembuangan lumpur ke sungai oleh pihak proyek pembangunan PT. Mega Depo Bangunan Indonesia, menuai kecaman keras dari organisasi masyarakat Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA).

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas Pemerintah saja, namun semua elemen masyarakat wajib berperan aktif,” tegas H.Niman ketua umum ormas ALDERA, Sabtu (11/02/2023).

Terlebih dengan adanya pembuangan lumpur di sungai Jalan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, oleh sebuah perusahaan. Maka dari itu, kata H.Niman, pihaknya meminta Pemerintah Kota Surabaya agar menghentikan dan mencabut ijin proyek tersebut.

Baca Juga :  Surveillance Aplikasi Peduli Lindungi di Wisata Sampang

“Itu dikarenakan pihak proyek telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas H. Niman.

Didalam Pasal 104 UU PPLH disebutkan, jelas ketum ormas ALDERA, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.

“Bisa di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas H.Niman.

Baca Juga :  Selama Operasi Zebra Semeru 2020, 310 Pelanggar Lalulintas Tercatat di Pamekasan

Sedangkan pada Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menegaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup termasuk dalam tindak pidana.

“Dimana ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas H.Niman.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB