Medan,- Tim Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pria berinisial OR (30 th), warga Aceh Besar di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Dari tangan OR, Tim Unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg, yang rencananya akan diedarkan di kota Medan dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya Resnarkoba menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju jota Medan, menggunakan mobil Toyota Rush warna silver plat BK 1875 ZM.
“Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia, dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima,” katanya, Rabu (28/06/2023).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai tetap melaju kencang melawan arah, hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.
“Takut mobil yang buntuti itu kabur lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Yuki Simpang Raya,” ungkapnya.
Kemudian, imbuh Hadi, anggota melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang.
“Setelah mendapatkan barang bukti sabu itu, anggota langsung mengamankan seorang pria berinisial OR,” ujar polisi berpangkat melati tiga emas dipundaknya.
Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan, untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta.
“Selanjutnya anggota membawa pelaku OR beserta barang bukti sabu 10 kg ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya,” pungkas Hadi.