Polres Sampang Bantah Terima Mahar Penangguhan Tersangka Curas

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kabar dugaan Polres Sampang menerima mahar, dari penangguhan tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasaan (Curas) dibantah Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Hal tersebut, ditegaskan Ipda Sujianto di ruang kerjanya, pasca mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang, di Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Jumat (21/07/2023) siang.

Bahkan, mantan Kanit II Tipidek Satreskrim ini menegaskan, dalam penanganan kasus Curas (perampasan Handphone) yang dilaporkan oleh korban berinisial SM warga Sampang, akan terus berlanjut sampai meja peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik Satreskrim Polres Sampang, tidak pernah menerima uang Rp 100 juta, dari kedua pelaku maupun dari korban perampasan Hp tersebut, seperti kabar beredar,” tegas Sujianto kepada awak media ini.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, IRK Sampang Gelar Haul Akbar

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik, jika penyidik Satreskrim telah melakukan penangguhan terhadap dua tersangka Curas inisial IS dan SH.

“Namun, hal itu berdasarkan kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga tersangka, untuk mencabut laporan peristiwa Curas yang terjadi, pada Minggu (11/06) lalu, di Jl.Suhadak, Sampang,” tandas Sujianto.

Lebih lanjut perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya tersebut menjelaskan, pada Jumat (14/07) lalu, korban Curas mendatangi penyidik Satreskrim Polres Sampang, untuk mencabut laporannya.

“Sementara, keluarga kedua tersangka kepada penyidik Satreskrim menjamin, bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan sanggup menghadirkan ke penyidik, apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kericuhan, Polisi Patroli Ke Rutan Kelas II B Sampang

Bahkan, imbuh Sujianto, keluarga kedua tersangka menjamin, bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, serta menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Jadi, korban Curas mencabut laporannya merupakan keinginan dirinya sendiri, tanpa ada paksaan, maupun tekanan dari pihak manapun. Korban juga telah memaafkan kesalahan tersangka,” pungkasnya.

Sujianto menambahkan, Satreskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka. Terkait berkas perkara penyidikan, akan secepatnya diselesaikan, guna dilimpahkan ke Kejaksaan sampai Pengadilan Negeri Sampang.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB