Sampang,- Kabar dugaan Polres Sampang menerima mahar, dari penangguhan tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasaan (Curas) dibantah Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Hal tersebut, ditegaskan Ipda Sujianto di ruang kerjanya, pasca mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang, di Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Jumat (21/07/2023) siang.
Bahkan, mantan Kanit II Tipidek Satreskrim ini menegaskan, dalam penanganan kasus Curas (perampasan Handphone) yang dilaporkan oleh korban berinisial SM warga Sampang, akan terus berlanjut sampai meja peradilan.
“Penyidik Satreskrim Polres Sampang, tidak pernah menerima uang Rp 100 juta, dari kedua pelaku maupun dari korban perampasan Hp tersebut, seperti kabar beredar,” tegas Sujianto kepada awak media ini.
Kendati demikian, pihaknya tidak menampik, jika penyidik Satreskrim telah melakukan penangguhan terhadap dua tersangka Curas inisial IS dan SH.
“Namun, hal itu berdasarkan kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga tersangka, untuk mencabut laporan peristiwa Curas yang terjadi, pada Minggu (11/06) lalu, di Jl.Suhadak, Sampang,” tandas Sujianto.
Lebih lanjut perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya tersebut menjelaskan, pada Jumat (14/07) lalu, korban Curas mendatangi penyidik Satreskrim Polres Sampang, untuk mencabut laporannya.
“Sementara, keluarga kedua tersangka kepada penyidik Satreskrim menjamin, bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan sanggup menghadirkan ke penyidik, apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut,” jelasnya.
Bahkan, imbuh Sujianto, keluarga kedua tersangka menjamin, bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, serta menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Jadi, korban Curas mencabut laporannya merupakan keinginan dirinya sendiri, tanpa ada paksaan, maupun tekanan dari pihak manapun. Korban juga telah memaafkan kesalahan tersangka,” pungkasnya.
Sujianto menambahkan, Satreskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka. Terkait berkas perkara penyidikan, akan secepatnya diselesaikan, guna dilimpahkan ke Kejaksaan sampai Pengadilan Negeri Sampang.