Polsek Sumalata Amankan Puluhan Liter Miras “Cap Tikus”
Gorontalo,- Kepolisian Sektor (Polsek) Sumalata, berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (Miras) ilegal jenis “Cap Tikus”, saat melakukan Patroli KRYD di wilayah hukum Polsek Sumalata, Jumat (08/09/2023).
Dengan dipimpin langsung Kapolsek Sumalata, IPTU. Hery D. Katiandagho, dalam agenda rutin kali ini, petugas berhasil menyita 56.8 liter “Cap Tikus” dari dua pelaku yang merupakan oknum masyarakat, di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Andik Gunawan dalam keterangannya mengungkapkan, saat ini Polda Gorontalo bersama jajaran tak terkecuali Polres Gorut, sedang gencar memberantas pereadaran Miras.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Gorut dan jajaran untuk mendukung kebijakan Pak Kapolda, dalam memerangi miras di Bumi Serambi Madinah,” ungkap Andik.
Andik menjelaskan, Miras mendominasi sebagai faktor penyebab kasus tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas di Provinisi Gorontalo, tak terkecuali di Kabupaten Gorut.
“Sehingga, membasmi peredaran Miras adalah langkah dan upaya kami dalam berikhtiar, menekan jumlah angka tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas di Gorut,” ungkapnya.
Perwira Polri yang belum lama ini genap berusia 42 tahun itu berharap, semua pihak baik Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat di Gorut, dapat mendukung kebijakan Kapolda Gorontalo, dengan membantu pihaknya dalam upaya pemberantasan Miras di Gorut.
“Tugas ini tidak akan mendapat hasil yang maksimal, tanpa dukungan dan bantuan dari semua pihak. Oleh karena itu, kami berharap dukungannya, baik dari unsur Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama dan tokoh adat,” pungkasnya.


