DLHK Gorontalo Pastikan Usaha PT. BJA Memenuhi Ketentuan

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: DLHK Gorontalo saat kunjungan kerja ke PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: DLHK Gorontalo saat kunjungan kerja ke PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan perizinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) sudah lengkap, sesuai prosedur dan memiliki aspek Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Surat Keputusan (SK) PBPHH yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai peraturan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo, Nasruddin mengatakan secara regulasi izin PT BJA sudah dibenarkan, sudah lengkap dari sisi perizinan dan lingkungan. Adapun yang bertanggung jawab kepada aspek lingkungan adalah PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan. PT BJA sudah memiliki kerjasama dengan keduanya untuk mengolah hasil dari lahan tersebut.

Pendekatan terpadu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pada Pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa ”pendekatan studi terpadu dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada dibawah lebih dari 1 (satu) Kementerian, lembaga pemerintah non Kementerian, satuan kerja, pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota”.

“PT IGL dan BTL sudah memenuhi izin persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Pohuwato, kewenangannya saat itu di Pemkab, sudah clear dari aspek perizinan lingkungan. Kemudian PT BJA masuk untuk mengolah hasil land clearing, sudah ada MoU antara IGL, BTL dan BJA,” kata Nasaruddin saat melakukan kunjungan kerja ke PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu (17/1/2024).

Nasaruddin menambahkan sebagai penanggungjawab pengelolaan maupun pemantauan lingkungan dari tahap pra konstruksi sampai operasional , PT IGL dan PT BTL sudah menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL ke DLHK Pohuwato dan Provinsi Gorontalo secara berkala.

“Jadi dipastikan dari sisi aturan sudah taat untuk aspek lingkungan, amdalnya dijalankan dengan baik. Dari sisi perizinan sudah clear. Ada 3 industri yang akan dibangun di IGL dan 3 di BTL, saat ini baru 1 unit dilokasi BTL,” jelas Nasaruddin.

Ditempat yang sama, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo, Khaerudin menjelaskan dari segi perizinan lingkungan, PT BJA sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Aktivis Pelototi Sanksi Oknum Bidan Sampang Terjerat Pidana

Semula lokasi ini adalah kawasan hutan kemudian pada tahun 2011 dilakukan pelepasan kawasan hutan menjadi Area Pengggunaan Lain (APL) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk penanaman kelapa sawit. Setelahnya terjadi perubahan peruntukan yaitu menjadi perkebunan gamal kaliandra sebagai bahan pembuatan woodpellet. Sejak menjadi HGU, lahan tersebut bukan lagi sebagai kawasan hutan.

“Dari segi perizinan sudah sesuai prosedur sejak tahun 2011 sampai sekarang,” jelas Khaerudin.

Dia menambahkan PT BJA merupakan industri pengelolaan hasil hutan. Di SK PBPHH pabriknya ada 6 dengan kapasitas produksi woodpelet hingga 900.000 ton. Saat ini baru 1 pabrik yang beroperasi di PT BTL.

Kepala Dinas dan Lingkungan Hidup Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Sumitro Monoarfa menyatakan, sejumlah berita yang beredar beberapa hari ini terkait perizinan PT BJA tidak benar dan sumber informasinya tidak lengkap.

“Kami jelaskan bahwa semua persyaratan dokumen perizinan PT BJA sudah dipenuhi. Perusahaan dapat mengikuti tahapan-tahapan itu. Secara struktural dokumen-dokumen sudah terpenuhi,” pungkas Sumitro.

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Berita Terbaru

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB