Masa Jabatan Kades di Bangkalan Resmi Diperpanjang

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Sebanyak 269 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, masa jabatannya saat ini telah resmi diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan kemungkinan menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Transparansi, Pemerintah Desa Jrangoan Awali Sosialisasi BSP

Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie memberikan arahan kepada para kepala desa, untuk memanfaatkan masa kerja mereka.

“Dalam hal ini, melaksanakan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Selain itu, kepala desa diharapkan dapat mendukung investasi di wilayah desa dan memfasilitasi para investor dengan baik.

“Dengan masuknya investor, diharapkan akan terjadi efek positif secara ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Respon Kadisnaker Pamekasan Terkait Upah Karyawan Tak Sesuai UMK

Arief juga menekankan, pentingnya inovasi dalam program kepala desa, termasuk pemanfaatan BUMDES, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengingatkan, agar kepala desa bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

“Semoga perpanjangan masa jabatan ini, membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB