Masa Jabatan Kades di Bangkalan Resmi Diperpanjang

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Sebanyak 269 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, masa jabatannya saat ini telah resmi diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan kemungkinan menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Baca Juga :  DPC Ikanas Dohot Boruna Kabupaten Asahan Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie memberikan arahan kepada para kepala desa, untuk memanfaatkan masa kerja mereka.

“Dalam hal ini, melaksanakan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Selain itu, kepala desa diharapkan dapat mendukung investasi di wilayah desa dan memfasilitasi para investor dengan baik.

“Dengan masuknya investor, diharapkan akan terjadi efek positif secara ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  26 Desa di Sampang Dapat Pisew Senilai Rp 7,8 Milyar

Arief juga menekankan, pentingnya inovasi dalam program kepala desa, termasuk pemanfaatan BUMDES, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengingatkan, agar kepala desa bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

“Semoga perpanjangan masa jabatan ini, membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Berita Terbaru

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:07 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, saat diwawancara awak media, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Jan 2026 - 14:04 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat sidak Sentra Batik Kalampar yang mangkrak, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Selasa, 6 Jan 2026 - 08:52 WIB