Daerah  

Masa Jabatan 37 Kades di Sampang Resmi Diperpanjang

Caption: penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades oleh Pj Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Masa jabatan 37 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi diperpanjang.

Hal itu terlihat, setelah dilaksanakan pengukuhan kades oleh Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, di Pendopo Trunojoyo, Jumat (28/06/2024) siang.

Selain pengukuhan, juga dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK), tentang perpanjangan masa jabatan kades tersebut.

Berikut nama kades di Kabupaten Sampang yang masa jabatannya diperpanjang ;

1. Kepala Desa Gunung Rancak (Mohammad Juhar)
2. Kepala Desa Ketapang Daya (Moch Wijdan)
3. Kepala Desa Ketapang Timur (Mat Taryo)
4. Kepala Desa Bunten Barat (H. A. Syukaryadi)
5. Kepala Desa Bunten Timur (Sulaimah)
6. Kepala Desa Karang Anyar (Sabra’i)
7. Kepala Desa Paopale Daya (Matliyah)
8. Kepala Desa Bira Barat (Kurahman)
9. Kepala Desa Pangarengan (Mochammad Aksan)
10. Kepala Desa Apa’an (Hj. Buadah)

11. Kepala Desa Patarongan (Sukri)
13. Kepala Desa Bringin Nonggal (Abdul Rouf Effendi)
14 Kepala Desa Jeruk Porot (Abdus Syukur)
15. Kepala Desa Dulang (Ainul Yaqin)
16. Kepala Desa Aengsareh (Mairi)
17. Kepala Desa Panggung (Subaidi)
18. Kepala Desa Taman Sareh (Muzamil)
19. Kepala Desa Taddan (Siti Romlah)
20. Kepala Desa Banjar Talela (Holid)

21. Kepala Desa Tambaan (Sulaimah)
22. Kelala Desa Batukarang (Siti Wahyuni)
23. Kepala Desa Rapa Laok (Mat Siri)
24. Kepala Desa Astapah (Moh Shohib)
25. Kepala Desa Daleman (Hj Nur Hasanah)
26. Kepala Desa Plakaran (Nur Hasan)
26. Kepala Desa Bencelok
27. Kepala Desa Karang Anyar (Safi’i)
28. Kepala Desa Tambelangan (Mohammad Faisol)
29. Kepala Desa Terosan (Slamet Riyadi)
30. Kepala Desa Tapa’an (Abdul Wahed)

31. Kepala Desa Montor (Abdur Rohim)
32. Kepala Desa Blu’uran (Mohammad Faruk)
33. Kepala Desa Tlambah (Mohammad Cholil)
34. Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi)
35. Kepala Desa Tamberu Daya
36. Kepala Desa Bundah (Matridi)
37. Kepala Desa Labuhan (Jawahir)

Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan, masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024.

“Para kades agar melaksanakan amanah dengan baik, terutama dalam penggunaan dana desa,” tuturnya.

Ia berpesan, agar dana dana dipergunakan untuk pembangunan desa, termasuk pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

“Kendati demikian, kades juga ada kontribusi terhadap desa, untuk berkesinambungan kedepannya,” tandas Rudi.

Point pentingnya, imbuh Pj Bupati Sampang, kades juga harus bisa berinovasi dalam pembangunan di desa.

“Maka dengan tambahan dua tahun masa jabatan ini, dapat mengantarkan Sampang kedepannya lebih baik,” pungkasnya.