Sampang,- Sejumlah 210 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Dalam usulan remisinya, ratusan napi tersebut akan mendapatkan potongan masa hukuman, pada momen 17 Agustus 2024 mendatang.
“Pengajuan remisi masih proses penyusunan,” ujar Staf Administrasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Via Fitriya, Rabu (24/07).
Via menjelaskan, batas maksimal pengumpulan data tanggal 7 Agustus 2024, setelah data dikumpulkan selanjutnya dilakukan verifikasi.
“Sekitar ada 210 napi yang diusulkan remisi Hari Kemerdekaan,” ucapnya.
Kendati demikian, jumlah tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sebab pendataan masih terus berjalan.
“Barangkali ke depan akan ada perubahan jumlah dari mutasi, misal ada tambahan narapidana atau bahkan ada yang pulang,” lanjutnya.
Via mengungkapkan, jumlah napi yang didata untuk memperoleh remisi tersebut, mayoritas dari kasus narkotika, yakni sekitar 60%.
“Kemudian, sisanya dari kasus kekerasan anak, pencabulan, pencurian, tindak pidana korupsi dan lainnya,” terangnya.
Ia meyakinkan, pendataan napi yang berhak mendapatkan remisi akan berjalan selektif, dan berpegang pada syarat serta ketentuan.
“Napi yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan, harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman,” pungkasnya.