Dua Paslon Bacabup Sampang Daftar Dihari Terakhir Ke KPUD Sampang

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pamflet ajakan mengantarkan pendaftaran ke KPU dari masing-masing bapaslon, (dok. regamedianews).

Caption: dua pamflet ajakan mengantarkan pendaftaran ke KPU dari masing-masing bapaslon, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sampang, diprediksi akan mendaftar dihari yang sama, yakni pada Kamis (29/08/24).

Dua paslon diperkirakan akan diantar oleh para pendukung masing-masing. Hal tersebut, terlihat dari beberapa pamflet ajakan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang Aliyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kesiapan untuk menerima bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan menyerahkan berkas pendaftaran secara simbolis, didampingi pimpinan Partai Politik.

“KPU menerima pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta pimpinan Parpol pendukung (ketua & sekretaris) dikantor KPU Sampang, paslon secara simbolis akan menyerahkan berkas pendaftaran,” ujarnya kepada regamedianews, Rabu (28/08).

Baca Juga :  Kantor Bupati Bangkalan Digeledah Massa Dari Empat Desa

Menurut Aliyanto, untuk kelengkapan administrasi lainnya menggunakan aplikasi silon.

“Sedangkan administrasinya menggunakan aplikasi Silon”, imbuhnya.

Sementara, terkait kesiapan lainnya tentang pembagian waktu pendaftaran karena mendaftar dihari yang sama, ia belum menjelaskan secara rinci hal tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sampang melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, telah mengumumkan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dilakukan selama tiga hari.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Teken PKS Sertifikat Elektronik dengan BSSN

Pendaftaran tersebut, terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 di kantor KPU Sampang.

“Tahapan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dilakukan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” paparnya.

Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada partai politik atau gabungan parpol, untuk melakukan konfirmasi terkait waktu pendaftaran terlebih dahulu ke pihak KPU.

“Pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-16.00 wib, sedangkan pendaftaran ditanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00-23.59 wib,” jelasnya.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB