Bawaslu Sampang Rekrut PTPS Pilkada 2024, Berikut Honornya

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (dok. regamedianews).

Caption: ilustrasi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Dalam rekrutmen PTPS yang dibuka sejak 12 s/d 28 September 2024, Bawaslu akan melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi.

“Tentunya dengan tahapan yang tepat dan efisien,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Sampang, Mat Sodik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, di Kabupaten Sampang membutuhkan sebanyak 1.344 orang PTPS.

Baca Juga :  Insan Pers Peringati HPN Bersama Pemkab Bangkalan

“Nantinya mereka akan menempati setiap TPS satu orang pengawas,” ujar Mat Sodik dikutip dari salah satu media online, Minggu (22/09).

Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan, dalam mengawasi pemilihan kepala daerah.

“Khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan puncak pelaksanaan pemilihan,” tandasnya.

Sedangkan honor PTPS, jelas Mat Sodik, untuk Pilkada berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Jika pada Pilpres dan Pileg petugas PTPS menerima Rp1 juta, namun pada Pilkada 2024 honornya sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga :  Ops Yustisi Didepan Gereja Santo Mikael Surabaya, Petugas Sosialisasikan Prokes

“Hal tersebut, karena masa kerja PTPS hanya selama satu bulan, yakni pada pelaksanaan Pilkada saja,” jelasnya.

Disisi lain Mat Sodik menambahkan, pengawas TPS di Sampang dibutuhkan sebanyak 1.344 orang, karena PTPS memiliki peran penting.

“Yakni, memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara disetiap TPS berjalan jujur, adil dan transparan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Berita Terbaru

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB