Daerah  

Geledah Kamar Napi, Lapas Narkotika Pamekasan Diperketat

Caption: petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan rutin melakukan penggeledahan kamar napi.

Pamekasan,- Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, kembali melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan/narapidana (napi).

Penggeledahan tersebut, tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirPam Intel Ditjen PAS).

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Pamekasan Sidik Widyanto mengatakan, langkah ini untuk memperkuat pengawasan dan keamanan didalam Lapas.

“Sejalan dengan arahan nasional, untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya, Sabtu (28/09/24).

Dalam arahannya, Sidik mengatakan, sasarannya adalah setiap blok hunian warga binaan/napi tanpa terkecuali.

“Sesuai arahan pimpinan, penggeledahan tersebut rutin dilaksanakan minimal tiga kali dalam seminggu,” jelasnya.

Sasarannya adalah barang-barang terlarang, baik itu narkotika, handphone, benda tajam, dan benda lainnya yang dapat mengganggu kamtib.

“Hal ini merupakan komitmen kita, dalam upaya mewujudkan Lapas yang bersih dari halinar,” ungkap Sidik.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto menyatakan, penggeledahan ini merupakan respons langsung terhadap instruksi DirPam Intel Ditjen PAS.

“Menekankan pentingnya peningkatan kontrol terhadap aktivitas didalam Lapas,” tandasnya.

Menurut Yhoga, melaksanakan penggeledahan ini untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman, sekaligus mendukung instruksi pusat.

“Hal tersebut, guna menindak tegas segala bentuk penyelundupan barang-barang ilegal, seperti narkoba, handphone dan senjata tajam,” tegasnya.

Perlu diketahui, saat penggeledahan tidak ditemukan Handphone maupun narkoba, akan tetapi ditemukan barang yang tidak diperbolehkan ada kamar hunian.

Diantaranya seperti sendok stainless, alat cukur rambut, pisau rakitan dan lain-lainnya.