SAMPANG,- Satreskrim Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap satu persatu kasus rudapaksa (pencabulan) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Terbaru, selain mengungkap di Kecamatan Sampang kota, juga berhasil mengungkap kasus serupa di Kecamatan Omben.
Hal tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi persnya, Senin (11/11/24) sore.
“Kami tidak bisa menunjukkan para tersangka, karena rata-rata mereka masih dibawah umur,” ujarnya kepada awak media.
Untuk kasus pencabulan yang di wilayah Sampang kota, ungkap Sigit, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka.
“Tiga tersangka ditahan, dan satu orang tersangka tidak ditahan, karena masih dibawah umur 14 tahun,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata perwira pertama tersebut, proses hukum satu orang tersangka yang dibawah umur ini tetap berjalan.
“Hal itu berdasarkan undang-undang yang ada, tapi proses hukumnya berlanjut,” jelas Sigit.
Bahkan, pihaknya tidak bisa membeberkan identitas tersangka maupun korban secara detail, karena masih sama-sama dibawah umur.
“Akan tetapi, kami akan tetap mengungkap dan menangkap para pelaku persetubuhan dan pencabulan tersebut,” tandasnya.
Termasuk, kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Omben pada Oktober 2024 lalu, satu pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka.
“Kronologinya, tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Camplong, saat kejadian tersangka merekamnya,” terang Sigit.
Lanjut ia mengungkapkan, korban merasakan rasa trauma mendalam, karena tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Namun, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian tak senonoh itu ke Polres Sampang,” pungkasnya.
Atas dasar laporan itu, imbuh Sigit, tim opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Alhasil, anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Kecamatan Omben, pada 07 November 2024 kemarin,” pungkasnya.