Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam hal ini, terkait penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila dan pelecehan seksual nonfisik.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap inisial DWP (46), seorang guru di Sampang Madura Jawa Timur.

Usut diusut, pelaku berinisial BT (38), warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang.

Informasi dihimpun regamedianews, BT ditangkap anggota Satreskrim di wilayah Kecamatan Camplong, Kamis (4/12/2025) siang.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 21 April 2025 lalu,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Eko, Satreskrim telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ITE.

“Mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dan/atau pelecehan seksual nonfisik,” jelasnya.

Pama Polres Sampang ini menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Warga Pangarengan Sampang Diimbau Cegah Covid-19 dan Kriminalitas

Yakni ketika korban DWP yang merupakan seorang guru, menerima pesan WhatsApp (WA) dari pelaku BT.

“Pesan WA_nya berisi ancaman akan diberitakan di media,” jelasnya kepada awak media ini.

Keesokan harinya, Jumat 10 Januari 2025, ancaman tersebut meningkat menjadi pelecehan seksual nonfisik.

Pelaku mengirimkan pesan WA berisi kata-kata jorok yang menyebut alat reproduksi manusia.

“Tidak hanya itu, pelaku juga mengirimkan voice note dengan muatan yang sama,” beber Eko.

Puncaknya, pada hari yang sama, korban mendapat pesan dari temannya, berupa link berita online yang beredar di grup WA SMPN 1 Camplong.

“Judulnya: ‘DUGAAN PEMALAKAN OLEH OKNUM GURU BK DI SMP 1 CAMPLONG’. Sehari kemudian, link berita serupa kembali beredar,” terangnya.

Merasa harga dirinya dilecehkan dan nama baiknya dicemarkan, korban DWP lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Baca Juga :  Wanita Arosbaya Bangkalan Tewas Digorok OTK

Atas kasus ini, imbuh Eko, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Antara lain, satu lembar screenshot percakapan WA antara korban dan pelaku, serta satu buah flashdisk berisi pesan voice note WA berdurasi 38 detik,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tegas mantan Kapolsek Ketapang ini, tersangka inisial BT dijerat dengan Pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Juga dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelasnya.

Eko menambahkan, saat ini tersangka inisial BT telah ditahan di Rutan Polres Sampang.

“Sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB