Public Hearing Raperda Hiburan, Asprim Sampang Ingatkan Kultur dan Kearifan Lokal

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mohammad Fauzan koordinator Asprim Sampang, saat menyampaikan masukan terkait draf Raperda Hiburan, (dok. regamedianews).

Caption: Mohammad Fauzan koordinator Asprim Sampang, saat menyampaikan masukan terkait draf Raperda Hiburan, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang menggelar public hearing, Senin (14/01/25) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan di Graha Paripurna, bersama unsur organisasi agama, organisasi pemuda dan organisasi masyarakat.

Public hearing digelar, untuk pemantapan peraturan sebelum adanya pengesahan peraturan daerah, tentang hiburan yang akan terapkan di Kabupaten Sampang.

Salah satu peserta, diantaranya organisasi kepariwisataan yakni Asosiasi Pariwisata Madura (ASPRIM) wilayah Sampang.

Koordinator Asprim Sampang Mohammad Fauzan, memberikan masukan terkait Raperda, tentang pentingnya aspek kearifan lokal dan kultur masyarakat.

Baca Juga :  Kemenkumham RI Cabut Badan Hukum HTI

“Masyarakat Sampang ini religius, jadi teramat penting mempertimbangkan kearifan lokal dan kultur, disertai komunikasi yang inten untuk mengantisipasi miskomunikasi,” ujarnya.

Tak hanya sampai disitu, Fauzan menyinggung pentingnya ketegasan penindakan bagi oknum yang menyalahi Perda tersebut, nantinya untuk menghindari terjadinya gerakan masyarakat yang dinilai tidak perlu terjadi.

“Kalau sudah selaras, investor pasti melirik, dan harapan nantinya PAD sektor pariwisata dapat menjadi penyumbang untuk pembangunan di Sampang ini, ” imbuhnya.

Baca Juga :  Sabung Ayam di Pamolaan Sampang Bubar, Warga Harapkan Aparat Keamanan Sweeping Tempat Lain

Sementara itu, Mohammad Faruk ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang menuturkan, kegiatan tersebut untuk mendapatkan saran dan masukan, tentang Raperda hiburan.

“Agar yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, bisa jadi pijakan,” paparnya.

Faruk menambahkan, dalam kegiatan tersebut telah disepakati beberapa hal terkait hiburan yang dilarang di Kabupaten Sampang.

“Diantaranya, karaoke bersifat tertutup yang disertai pemandu lagu (LC), diskotik, dan bioskop,” tandas anggota DPRD dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB