Gugatan Mandat Kandas di MK, Pasangan Jimad Dipastikan Segera Dilantik

Caption: pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sampang nomor urut 02, H. Slamet Junaidi - KH. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh).

Jakarta -, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan KH. Muhammad bin Muafi – H. Abdullah Hidayat (Mandat) terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah kabupaten Sampang

Keputusan MK tersebut dibacakan pada Rabu malam (5/2/25) oleh hakim Suhartoyo diruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”,ungkapnya

MK menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Mandat dianggap lemah dan tidak memiliki bukti kuat

Dengan putusan tersebut Dipastikan kemenangan pasangan H. Slamet Junaidi – Ra Mahfud (Jimad) sah berdasarkan hasil rapat pleno yang telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang pada Desember lalu sehingga dapat dilanjutkan untuk proses pelantikan

Sementara berdasarkan penyampaian Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar serentak pada Kamis 20 Februari mendatang

Menurut Tito bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan karena adanya perubahan jadwal putusan dismissal di MK.

“Saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” tuturnya

Adapun pelantikan rencananya akan di gelar di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.