Pemkab Sampang Keluarkan Surat Imbauan Ramadhan

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang perihal himbauan selama bulan suci ramadhan 1446 hijriyah, (dok. regamedianews).

Caption: Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang perihal himbauan selama bulan suci ramadhan 1446 hijriyah, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Tinggal menghitung hari, sebentar lagi umat muslim akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 hijriyah.

Maka dari itu, masyarakat Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dihimbau agar menjaga ketentraman dan ketertiban.

Bahkan, Pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025, perihal himbauan, tertanggal 25 Februari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin larangan. Diantaranya, larangan perbuatan yang mengarah pada perjudian.

“Seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng dan judi online,” jelas Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, dalam surat tersebut.

Baca Juga :  H-2, Logistik PSU Pilkada Sampang Mulai Didistribusikan

Selain perjudian, masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan, dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadhan.

“Seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, permainan billiard,” terangnya.

Sementara, bagi rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman, mulai pagi hari hingga pukul 15:00 wib.

“Tidak diperkenankan makan dan minum ditempat terbuka yang menimbulkan pengaruh kurang baik kepada yang berpuasa,” tandasnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau, agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22:00 wib.

Baca Juga :  Anak Tukang Service Jam Lulus Seleksi Bintara Polri

“Alat pengeras suara tersebut, dapat digunakan lagi pukul 03:00 wib, untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh,” bunyi imbauan dalam surat itu.

Sedangkan untuk penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dugdug, dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22:00 wib.

“Dan dapat digunakan kembali pukul 03:00 wib, dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Berita Terbaru

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB