Maling Elpiji di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa waklu lalu, Polres Sampang Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam pengungkapkan kasus curat tersebut, setelah polisi mengamankan pelaku penganiayaan.

Dari keterangan dihimpun regamedianews, pelaku curat sempat dianiaya oleh seorang pria berinisial MS (26).

Usut diusut, selain mengamankan pelaku penganiayaan, polisi juga menahan pelaku pencurian tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, pelaku curat ini berinisial (41), warga Kelurahan Dalpenang.

Baca Juga :  KPUD Pamekasan Lantik 65 Anggota PPK Pilkada 2024

“MA melakukan pencurian tabung gas elpiji,” terang Hartono, dalam keterangan rilisnya, Kamis (10/4/25) kemarin.

Ia mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencuriannya, di salah satu warung di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Tersangka melancarkan aksinya, dengan cara merusak dinding warung menggunakan batu bata,” jelasnya.

Kemudian, ungkap Hartono, MA masuk kedalam warung melalui lubang dinding yang dirusak.

“Baru kemudian, tersangka ini menggasak tabung gas elpiji 3 kg yang berada didalam dapur warung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Dari kasus curat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya batu bata dan sepeda motor tersangka.

“Namun sebelumnya, perbuatan tersangka ini sempat terekam camera,” beber mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Hartono menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB