Pamekasan,- Pria inisial A (50), warga Seddur Pakong, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke bui.
Pasalnya, A terjerat tindak pidana penganiayaan terhadap M (60), yang masih tetangganya sendiri.
Diamankannya A, atas dasar laporan korban ke polisi pada 27 Agustus kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, pelaku sudah ditahan.
“Awalnya, A menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Seddur, kemudian diserahkan ke Polsek Pakong,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, kata Jupriadi, pelaku mengakui telah menganiaya M.
“A membacok korban (M) dengan celurit sawah, di bagian bahu atas sebelah kanan,” jelasnya, Kamis (28/8/25).
Kronologinya, bermula saat A hendak pergi ke sawah mau ngarit rumput.
Namun, ketika lewat didepan halaman rumah M, tersangka A dihentikan oleh korban.
“Lantas M mencaci maki A, karena A dituduh memberi tahu orang lain, jika M menjual kayu bukan miliknya,” ungkap Jupriadi.
Karena tersinggung dan tersulut emosi, akhirnya A membacok M.
“Kejadiannya pada Rabu (27/8) pagi kemarin, sekira pukul 06:30 wib,” terangnya.
Dalam kasus ini, beber Jupriadi, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit panjang.
“Tersangka A dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkasnya.
Penulis : Marshelina
Editor : Redaksi