Gorut,- Polisi tengah memburu pelaku pembunuhan ibu rumah tangga, di Desa Mebongo, Sumalata, Gorontalo Utara.
Hal itu, menyusul telah diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nomor: DPO/01/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, oleh Satreskrim Polres Gorut, tanggal 11 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto, terduga pelaku, tak lain suami korban sendiri.
“Yaitu bernama Saipul Napai alias Uyun (50), warga Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata,” ujarnya.
Arianto mengungkapkan, pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
“Yakni tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
“Untuk pasal persangkaan, kenapa tidak 338 KUHP, itu karena pelaku merupakan suami dari korban,” imbuh Arianto.
Ancaman hukumannya, sama dengan Pasal 338 yaitu 15 tahun kurungan penjara.
Arianto menambahkan, saat ini pihaknya dengan dibantu tim Resmob Polda Gorontalo dan Intelijen Brimob Polda Gorontalo.
“Kami terus mengejar dan mencari pelaku, diduga melarikan diri ke kawasan hutan Sumalata,” bebernya.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui, atau punya informasi terkait pelaku, segera hubungi pihak Polsek atau Polres.
“Atau bisa juga menghubungi nomor handphone 082126391132 dan 082226465557,” imbau Arianto.
Penulis : Yusrianto
Editor : Redaksi