Sampang,- Pelarian pelaku pedofilia di Sampang, Madura, Jawa Timur, keok ditangan Satreskrim Polres setempat.
Pelaku rudapaksa bocah tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan yang dihimpun rega media, pelaku berinisial DPN (55), warga Kecamatan Robatal Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi bejat pelaku, dilakukan pada Desember 2023 silam, dan ditetapkan DPO pada 2024 lalu.
Sebelumnya, polisi telah melakukan upaya penangkapan di tempat persembunyian pelaku, namun tidak ada di tempat.
Alhasil, akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, berhasil meringkus pelaku.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas ditangkapnya DPO pelaku pedofilia.
“Iya benar, sudah diamankan,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Selasa (30/9/25).
Namun, eks Kapolsek Ketapang ini belum memberikan keterangan secara detail, ihwal ditangkapnya DPO tersebut.
“Untuk lain-lain, mohon waktu, sebab saya masih ada giat di Polda,” ungkap Eko kepada awak media ini.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi