Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polisi gerak cepat (gercep) mengungkap kasus pemerkosaan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kurang dari 24 jam, pelaku inisial W (37), warga Parenduan Sumenep, berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/25) sekitar pukul 18:00 wib, di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mengapresiasi kinerja cepat tim opsnal tersebut.

“Barang bukti dan pelaku pemerkosaan inisial W sudah diamankan,” ujarnya, Minggu (19/10).

Peristiwa itu bermula, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 04:00 wib.

Baca Juga :  Soal Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Bakal Gugat Ke PTUN

Korban sebut saja Bunga (37) warga Pamekasan, sedang mencuci piring di dapur rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap mulut korban,” terang Jupriadi.

Lalu pelaku menodongkan obeng ke arah leher korban, sambil mengancam akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya.

“Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban,” ungkapnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kabur dan sempat berpapasan dengan saksi, yaitu RF, tetangga korban.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Pamekasan,” kata Jupriadi.

Baca Juga :  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jadi Korban Depo Plumpang, Biaya Rawat Ditanggung

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar-masuk tahanan.

“Kasusnya penganiayaan dan curanmor,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan memberikan makanan tambahan bagi warga binaan yang lansia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga

Senin, 20 Okt 2025 - 23:19 WIB

Caption: sejumlah saksi peristiwa pembacokan petugas SPBU Camplong, saat diwawancara awak media di Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Senin, 20 Okt 2025 - 21:08 WIB

Caption: para santri saat aksi demo didepan kantor DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7

Senin, 20 Okt 2025 - 18:48 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di lokasi kebakaran di Desa Gro'om, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Okt 2025 - 16:23 WIB

Caption: Pengusaha sukses asal Pamekasan Madura Jawa Timur H. Her, tampak bersama KH. Mahrus Malik dan sejumlah ulama', (dok. regamedianews).

Ragam

Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta

Senin, 20 Okt 2025 - 15:40 WIB