Sampang,- Pemerintah Kabupaten Sampang melantik Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pelantikan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, di aula kantor Pemkab setempat, Kamis (27/11/25).
Pelantikan tersebut, langkah strategis mewujudkan lingkungan sehat dan bebas bahaya asap rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuliadi Setiyawan menyampaikan, Perda KTR merupakan upaya melindungi kesehatan warga dari dampak buruk rokok.
“Asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat menurunkan kualitas hidup,” ujarnya.
Bahkan, kata Yuliadi, rokok menyebabkan penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.
Maka dari itu, Satgas KTR akan melakukan pencegahan, monitoring, penindakan, evaluasi dan pelaporan.
“Hal itu untuk menegakkan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Sampang,” tegas Yuliadi dalam sambutannya.
Ia berharap dengan komitmen bersama, Perda KTR dapat dilaksanakan.
Tentunya juga dapat memberi manfaat besar bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Selamat bekerja kepada Satgas KTR yang telah dilantik,” pesan Yuliadi.
Ia juga berpesan, agar Satgas KTR bekerja dengan baik dan tegakkan aturan daerah dengan konsisten.
“Mari kita jaga Sampang dan ciptakan kawasan lebih sehat, untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










