Polisi Gerebek Gudang Mercon di Pamekasan
PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan bahan peledak.
Polsek Larangan menggerebek gudang pembuatan mercon di Dusun Polay, Desa Blumbungan, pada Jumat (20/3/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, satu tersangka berinisial D (18) berhasil diringkus petugas.
Namun, 11 pelaku lainnya nekat melarikan diri saat melihat kedatangan polisi.
Kasi Humas Polres Pamemasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan, identitas seluruh pelaku sudah teridentifikasi.
“Kami peringatkan untuk segera menyerahkan diri, sebelum tim bergerak melakukan pengejaran,” tegasnya, Minggu (22/3).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang berpotensi menimbulkan daya ledak tinggi.
Diantaranya, ratusan petasan jadi berbagai ukuran (3 cm hingga 12 cm), dan petasan renteng sepanjang 3 meter.
Selain itu, juga mengamankan lebih dari 5 kg bahan kimia berbahaya (bubuk mesiu, belerang, serbuk arang).
“2 kg booster kelingking dan peralatan produksi lengkap, 4 unit sepeda motor dan 3 unit ponsel milik para pelaku,” jelas Yoni.
Ia menyatakan, tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah penyelamatan nyawa.
“Bahan peledak ilegal tersebut, sangat rentan memicu kecelakaan fatal bagi pelaku maupun warga sekitar,” terangnya.
Yoni menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Tim Jibom Gegana Polda Jatim, untuk penanganan material berbahaya tersebut,” pungkasnya. (mrt)



