PAMEKASAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tlanakan, jajaran Polres Pamekasan, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras).

Puluhan botol miras tersebut, diamankan dari dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/3/2026) malam.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang terduga pemilik miras.

“Seluruh barang bukti beserta dua terduga pemilik sudah diamankan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (28/3).

Yoni menjelaskan, operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar sebuah rumah milik warga berinisial H di Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir.

“Di lokasi pertama, petugas menyita sedikitnya 10 botol arak ukuran 600 mililiter,” terangnya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian bergerak ke Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran.

“Sekitar pukul 22.30 WIB. Di rumah terduga berinisial FA, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar,” ungkap Yoni.

Ia menyebutkan, rincian barang bukti di lokasi kedua meliputi 1 dus arak berisi 18 botol, 1 dus arak rasa leci berisi 20 botol.

“Selain itu, juga 5 botol anggur blackcurrant, serta 4 dus anggur merah yang masing-masing berisi 12 botol,” imbuhnya.

Yoni menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras.

“Hal ini kami lakukan, guna menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tegasnya. (mrt)