Polres Sampang Amankan Pelaku Penganiayaan di Banjar Talela
SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengamankan pria berinisial MN (50), warga Desa Banjar Talela, Camplong.
MN diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri, H. Jasmawi (76).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan diamankannya MN.
Ia menjelaskan, insiden bermula pada Kamis (02/04/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman korban.
Kejadian dipicu kesalahpahaman, saat pelaku MN bermaksud meminta air doa kepada korban.
“Merasa tidak puas dengan jawaban korban, pelaku emosi dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar Eko, Jumat (03/04) pagi.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, pelaku memukul korban menggunakan kursi besi dan balok kayu jati sepanjang 110 cm.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, pelipis, serta lengan kiri hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Katim Jatanras mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada pukul 13.45 WIB di hari yang sama,” jelas mantan Kapolsek Ketapang ini.
Saat ini, kata Eko, MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal mengenai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP,” pungkasnya. (hry)


