Maling Motor di Pamekasan Nyaris Dimassa
PAMEKASAN • Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial RY (31), pria asal Kelurahan Gadang, Kota Malang, nyaris diamuk warga di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/04/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, tim Opsnal telah mengamankan pelaku berinisial RY setelah sempat tertangkap oleh warga,” ujarnya.
Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 15.50 WIB di pinggir Jalan Raya Pasar Pao.
“Pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol M 3690 PU yang tengah terparkir,” jelas Yoni.
Nahas, aksinya dipergoki warga sekitar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Guna menghindari main hakim sendiri, polisi segera ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Pamekasan.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” tambah Yoni.
Saat ini, RY tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
“Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Yoni mengimbau masyarakat selalu waspada, dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
“Kami juga mengapresiasi warga yang membantu petugas, namun tidak melakukan kekerasan terhadap pelaku,” pungkasnya. [mms]


