SAMPANG • Kuasa hukum korban percobaan pembunuhan di SPBU Camplong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (4/5/2026) siang.

Kedatangan Ahsan Jakfar & Partners (AJP Lawfirm) ini, untuk menyerahkan surat bertajuk “Surat Ratapan dan Tangisan Korban Percobaan Pembunuhan Berencana”.

Surat tersebut, ditujukan langsung kepada Majelis Hakim yang menangani perkara korban Hairuddin.

Jakfar Sodik Founder AJP Lawfirm sekaligus kuasa hukum korban mengatakan, langkah ini bentuk protes atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Matjari dengan hukuman 3 tahun penjara,” ungkapnya kepada awak media.

Oleh sebab itu, ia mengaku kecewa karena tuntutan tersebut terlalu ringan dan melukai rasa keadilan bagi korban.

Padahal dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa Matjari dengan pasal berlapis.

“Yaitu Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jo Pasal 458 KUHP pembunuhan biasa, Subs Pasal 262, Pasal 467 dan Pasal 307 KUHP,” jelasnya.

Sementara menurut Jakfar, dalam fakta persidangan terbukti adanya niat pembunuhan berencana, dan hal itu terlihat dari rekaman CCTV.

“Tindakan pembacokan bertubi-tubi terhadap Hairuddin (petugas SPBU). Bahkan, salah satu pelaku yang masih buron menggunakan senpi,” bebernya.

Terkait alasan JPU yang meringankan tuntutan karena korban telah memaafkan, Jakfar memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, korban memaafkan secara personal sebagai sesama Muslim, namun bukan berarti menghapus esensi hukum pidana.

“Memaafkan adalah urusan hati, tapi proses hukum harus tetap tegak,” tegasnya.

Bahkan, korban tetap menuntut keadilan objektif atas perbuatan yang nyaris merenggut nyawanya.

Lebih lanjut, Jakfar mengkhawatirkan tuntutan yang minim akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Madura.

“Menurut kami, hukuman ringan tidak akan memberikan efek jera terhadap aksi kekerasan,” tandasnya.

Dalam suratnya, pihak korban menggantungkan harapan besar kepada majelis hakim.

“Mereka meminta hakim berani menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan jaksa,” ucapnya.

Maka dari itu, berharap majelis hakim tetap objektif memberikan putusan minimal 5 hingga 7 tahun penjara.

“Keadilan tidak boleh pandang bulu, siapa pun latar belakang terdakwanya,” tegas Jakfar.

Ia menambahkan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin pekan depan.

“Kami bersama keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan,” pungkasnya. [hry]