SAMPANG • Inisial S (36) warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, pria asal Kecamatan Kedungdung ini tega merudapaksa anak dibawah umur.

Akibat perbuatannya, S akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban, pada Senin 27 April 2026.

“Pelaku inisial S kini sudah ditahan,” ujar Eko kepada Regamedianewa, Kamis (29/4) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila tersebut ternyata tidak hanya terjadi sekali.

“Pelaku melakukan perbuatannya sejak tahun 2023, terakhir kali pada Minggu 26 April kemarin,” jelas Eko.

Mantan Kapolsek Ketapang ini mengungkapkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah rumah.

“Saat itu korban tengah menemani adik sepupunya yang masih usia 4 tahun di dalam kamar, sembari mainan Hp. Kemudian pelaku tiba-tiba masuk dan melakukan aksinya,” terang Eko.

Ironisnya, korban sebut saja namanya Bunga (14) merupakan keponakan pelaku sendiri.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma,” imbuh perwira berpangkat tiga balok emas dipundak.

Eko menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum berlaku.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti, diantaranya satu setel pakaian milik korban.

“Pelaku S sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terbaru,” pungkasnya. [hry]