Reskrim Sampang Gulung Penadah dan Pencuri Motor Adik Ipar
SAMPANG • Satreskrim Polres Sampang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan orang dekat korban.
Pelaku utama berinisial MZ (35), nekat menggasak motor milik adik iparnya sendiri di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci pintu rumah,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5) sore.
Poundra mengungkapkan, saat itu kunci sepeda motor Honda Beat milik korban masih menempel di kendaraan.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Petunjuk kuat mengarah kepada MZ yang merupakan kerabat dekat (kakak ipar) korban,” ungkapnya.
Lanjut Poundra menjelaskan, petugas akhirnya menangkap MZ di kediamannya pada Jumat (02/05/2026) malam kemarin.
Dari pengakuan pelaku utama ini, petugas melakukan pengembangan untuk memburu para penadah barang curian tersebut.
“Hasil pengembangan, kami menangkap dua pria asal Surabaya berinisial MM (51) sebagai perantara dan MS (43) selaku penadah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, imbuh Poundra, rekam jejak kriminal MZ ternyata sangat panjang.
“Tercatat, ia telah beraksi di 12 TKP berbeda di wilayah Sampang dengan berbagai macam jenis kejahatan,” ungkapnya.
Selain curanmor, MZ diketahui pernah membobol rumah, pencurian sapi di dua lokasi, penipuan emas, hingga pencurian ponsel dan burung.
“Bahkan, ia juga pernah menggelapkan uang ATM milik iparnya sendiri,” beber Poundra.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti motor Honda Beat warna putih telah diamankan di Mapolres Sampang.
Atas perbuatannya, tegas Poundra, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sementara dua penadah inisial MM dan MS, dijerat Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. [hry]


