Caption foto: ilustrasi korban pencabulan.

SUMENEP • Kasus asusila yang memilukan kembali mencoreng Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial A (45), warga Kecamatan Lenteng, diringkus polisi.

Pasalnya, kakek tersebut diduga kuat mencabuli cucu kandungnya sendiri, inisial K (14).

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, aksi bejat itu terjadi sejak November 2025.

“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya berkali-kali,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Saat kejadian, ungkap Anang, korban diketahui hanya tinggal bersama saudara kandungnya.

Sementara itu, kedua orang tua korban sedang merantau untuk bekerja di Surabaya.

“Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka A,” kata orang nomor satu di Mapolres Sumenep ini.

Akibat perbuatan sang kakek, korban kini dilaporkan mengalami trauma psikis yang sangat mendalam.

Lantaran terus dihantui rasa takut, korban akhirnya meminta orang tuanya untuk segera pulang.

“Di hadapan sang ayah, korban menceritakan semua perbuatan pilu yang dialaminya,” ungkap Anang.

Geram mendengar pengakuan sang anak, ayah korban tidak tinggal diam.

Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk mendapatkan keadilan.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri ke Jawa Barat.

Namun, pelariannya berakhir di tangan Satreskrim Polres Sumenep.

“Tersangka A berhasil ditangkap di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,” terang Anang.

Akibat perbuatannya, tersangka A harus mempertanggungjawabkan di balik jeruji besi.

Anang menegaskan, tersangka A dijerat pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, kekerasan asusila terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” tegas Anang. [red]