PAMEKASAN • Sidang perdana kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan biro perjalanan umroh PT Anisa Berkah Wisata mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (21/5/2026).

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran sejumlah jemaah yang mengaku sebagai korban kerugian, justru duduk di kursi Tergugat dalam gugatan perdata tersebut.

Sidang beragenda mediasi ini dihadiri langsung tim kuasa hukum Tergugat, yakni Marsuto Alfianto, Sulaisi Abdurrazaq, dan Yolies Yongky Nata. Belasan jemaah juga tampak hadir mengawal jalannya persidangan.

Di sisi lain, pihak Penggugat memilih tidak hadir secara fisik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum mereka.

Usai persidangan, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Tergugat mengkritik keras arah gugatan yang dilayangkan oleh pihak Penggugat. Menurutnya, ada upaya untuk membelokkan substansi masalah yang sebenarnya.

“Perkara yang berangkat dari dugaan penipuan dan penggelapan ini justru diarahkan ke ranah perdata. Akibatnya, jemaah seolah dipaksa bertanggung jawab atas kerugiannya sendiri,” ujar Sulaisi kepada awak media.

Sulaisi menilai, langkah hukum Penggugat berpotensi mengaburkan fokus utama perkara. Ia meminta publik jeli melihat fenomena kasus yang awalnya diduga tindak pidana, kini dikemas menjadi gugatan perdata.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Tergugat juga menyoroti dasar hukum yang digunakan oleh pihak Penggugat dalam persidangan. Salah satunya terkait penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.

Menurut Sulaisi, aturan tersebut sama sekali tidak relevan jika diterapkan dalam perkara wanprestasi yang sedang berjalan ini.

“Perma Nomor 1 Tahun 1956 tidak bisa dipakai secara serampangan. Jika dasar hukumnya saja dipaksakan, maka patut dipertanyakan apa arah dan tujuan dari konstruksi hukum mereka,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar institusi hukum tidak dijadikan alat, untuk membangun narasi yang membalikkan posisi jemaah menjadi pihak yang bersalah.

Hingga persidangan usai, belum ada keputusan final yang diambil oleh majelis hakim. Hakim mediator memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu mediasi bagi kedua belah pihak.

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih berupaya menghubungi pihak Penggugat maupun kuasa hukumnya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut terkait materi gugatan tersebut.

✅ Penulis: Kurdi
✅ Editor: Redaksi