Sinergi Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penjaminan Kecelakaan Kerja
JAKARTA • PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi mengintegrasikan aplikasi penjaminan guna mempercepat layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja melalui koordinasi data yang lebih efektif dan terintegrasi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, kolaborasi tersebut diwujudkan melalui peluncuran integrasi aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” kata Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien di RS Primaya Karawang, Jawa Barat.
Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Melalui aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Awaluddin menegaskan, kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama mendapat amanat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Menurutnya, integrasi ini bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
“Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme *Coordination of Benefit* sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan.
Awaluddin berharap inovasi tersebut tidak berhenti pada integrasi yang diluncurkan hari ini. Ke depan, Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja semakin mudah diakses serta memberikan manfaat nyata.
Selain memperkuat layanan pascakecelakaan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen memperluas program edukasi keselamatan berkendara sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
“Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” ujar Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.
Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien turut mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan yang lebih baik dan efisien.
“Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien ke depannya,” ujar Muttaqien.
Kegiatan peluncuran tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye *safety riding* sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo menyatakan dukungannya terhadap integrasi layanan penjaminan antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja,” ujar Hadi Purnomo.
Ia menambahkan, kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya keselamatan kerja dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno juga menyampaikan dukungannya terhadap integrasi layanan tersebut.
Menurutnya, percepatan koordinasi penjaminan akan sangat membantu pekerja dalam memperoleh kepastian perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja di jalan raya.
“Integrasi layanan ini merupakan langkah positif dalam memberikan kemudahan dan kepastian perlindungan bagi para pekerja. Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura mendukung penuh sinergi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan agar pelayanan kepada peserta semakin cepat, mudah, dan transparan,” pungkas Indriyatno.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


