Kasus Tambang Emas Ilegal, Bareskrim Tahan Dua Bos PT SJU
JAKARTA • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, resmi menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU).
Keduanya terlibat kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka yang ditahan berinisial DHB mantan Direktur PT SJU, serta VC yang merupakan Direktur PT SJU saat ini.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
“Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/6/2026).
Sempat Mangkir dari Panggilan
Sebelum ditahan, kedua bos perusahaan tersebut ternyata sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pertama pada 10 Juni 2026 lalu.
Polisi kemudian melayangkan surat panggilan kedua pada 15 Juni 2026. Merasa tak bisa mengelak lagi, keduanya akhirnya datang memenuhi pemeriksaan di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.
Pengembangan Kasus Jaringan Kakap
Ade Safri mengungkapkan, tersangka DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar, yang dilaporkan meninggal dunia di Cina pada April 2026.
Penetapan DHB dan VC merupakan hasil pengembangan kasus. Sebelumnya, polisi telah menjerat tiga tersangka lain dalam jaringan ini, yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.
“Dari hasil pengembangan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” tegas Ade Safri.
Gandeng PPATK Usut Aliran Dana
Bergerak cepat, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang,” ungkap Ade Safri.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan pelacakan aset (asset tracing) secara optimal.
“Semua aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal dan TPPU ini akan dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Ade Safri.
Berkas Tahap I Mulai Diserahkan
Sementara itu, berkas perkara untuk tiga tersangka awal (TW, DW, dan BSW) sudah dipisah (splitsing).
Ade Safri menambahkan, berkas tersebut telah dikirimkan (Tahap I) ke Kejaksaan Agung RI sejak 11 Mei 2026 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Pertambangan Minerba, pasal-pasal dalam KUHP baru, hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” jelasnya.
✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi


