Pemkab Bangkalan Lindungi 4.082 Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
BANGKALAN • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Tahun 2026, sebanyak 4.082 pekerja rentan yang terdiri dari nelayan dan petani mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (01/07/26).
Program tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkab Bangkalan, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi, sehingga mereka tetap mendapatkan jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.
“Melalui program ini, pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Dengan adanya program JKK dan JKM, beban biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja dapat ditanggung, sedangkan apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman Hakim.
Menurutnya, pada tahun ini Pemkab Bangkalan memprioritaskan nelayan sebagai penerima manfaat program karena profesi tersebut memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi dibandingkan sektor lainnya.
“Tahun ini kami memprioritaskan nelayan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mengingat risiko pekerjaan mereka sangat besar. Harapan kami, pada tahun depan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat ditingkatkan sehingga jumlah pekerja rentan yang memperoleh manfaat juga semakin banyak,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko kerja tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi pekerja rentan. Ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai ketentuan.
“Sementara apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kematian sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” jelas Indriyatno.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah maupun pemberi kerja yang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif karena risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian telah dialihkan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


