Dukung Perpres Pertahanan, MUI Sampang Tegaskan Bahaya LGBTQ
SAMPANG • Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, KH. Itqan Bushiri, mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan ini merespons penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Perpres tersebut menjadi pedoman strategis pertahanan negara selama lima tahun ke depan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini, pengelompokan ancaman negara ke dalam tiga kategori: militer, nonmiliter, dan hibrida.
Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ) secara resmi dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
Kiai Itqan menilai, langkah pemerintah ini sangat tepat untuk menjaga moralitas bangsa.
”Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat,” ujar Kiai Itqan dalam keterangan persnya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, propaganda LGBTQ kini menyusup melalui berbagai media massa dan komunitas pergaulan.
“Indonesia adalah bangsa yang memegang teguh khazanah, kehormatan, dan nilai agama,” tegasnya.
Kendati demikian, Kiai Itqan mengingatkan, penguatan ketahanan sosial tidak boleh dimaknai sebagai upaya stigmatisasi kelompok tertentu.
Bahkan, ia justru menekankan pentingnya langkah preventif yang terukur.
”Kami mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025,” tegasnya.
Ia kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi.
“Peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan sangat krusial dalam membentengi generasi muda,” tuturnya.
Kiai Itqan juga menilai, keluarga adalah benteng pertama pembentukan karakter anak.
“Lemahnya pendidikan moral dan literasi digital membuat generasi muda rentan terhadap pengaruh negatif,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada tataran regulasi.
Penguatan pendidikan karakter, layanan konseling, dan pendampingan keluarga harus dilakukan secara berkelanjutan.
”Seluruh lapisan masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang luas. Kita harus mempertegas, perilaku tersebut perbuatan haram,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


