Panwaslu Bangkalan; ASN Yang Ikut Politik Praktis Bisa Dipidanakan

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan bisa dipecat dan dipenjara. Sanksi pidananya minimal 2 tahun penjara, maksimal 6 tahun. Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Soleh.

Menurut Musta’in, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, sebagai langkah nyata untuk menjaga netralitas para abdi negara tersebut.

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19, Bupati Sampang Larang Warganya Bepergian Ke Surabaya

“Kerja sama dengan pemkab itu, dalam bentuk sosialisasi kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi, banyak yang tidak hadir,” tandasnya, Rabu (17/01/2018).

Mustain menegaskan, sanksi dalam Undang-Undang Pilkada tersebut, dapat diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penetapan itu, akan dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga :  Korem 133/NW Salurkan Bantuan Kemanusian Untuk Sulbar

“Sanksi pemecatan menjadi kewenangan pemkab. Sedangkan sanksi pidana, kewenangan kami untuk memproses,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Tiga pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Bangkalan. Diantaranya pasangan Abd Latif Amin Imron-Mohni, Farid Alfauzi-Sudarmawan dan KH Imam Buchori Kholil-KH Modir A Rofii. (tar)

Berita Terkait

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD
Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember
Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini
Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:33 WIB

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:51 WIB

Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:15 WIB

Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq (tengah) didampingi rekannya, saat diwawancara awak media usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Hukum&Kriminal

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Jun 2025 - 18:57 WIB

Caption: tiga direksi PT Tonduk Majeng Madura tampak memakai rompi tahanan dan dikawal petugas Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Senin, 16 Jun 2025 - 18:16 WIB

Caption: puluhan massa saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Massa Tuding Kejari Bangkalan ‘Main Mata’ Kasus BUMD

Senin, 16 Jun 2025 - 16:33 WIB

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB