PAMEKASAN • Seorang pria berinisial NW (47), ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli murid sekolah dasar berusia 8 tahun.

Warga Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, tersebut diringkus di rumahnya usai keluarga korban membuat laporan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan NW.

Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.

“NW ditangkap karena diduga mencabuli korban yang masih dibawah umur,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Yoni menjelaskan, laporan resmi dilayangkan oleh ibu korban, UH (41), pada Senin (21/9/2026) kemarin.

“Berdasarkan keterangan keluarga, kekerasan seksual dilakukan di rumah nenek korban, berulang-ulang sejak 2024 hingga tahun ini,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengumpulkan alat bukti.

Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, setelah memeriksa para saksi dan melakukan visum.

“Kami juga melakukan pendampingan terhadap korban,” kata Yoni.

Saat ini penyidik masih memeriksa NW secara intensif. Kepolisian menargetkan berkas perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Ini bentuk komitmen kami, menindak tegas kejahatan dan kekerasan terhadap anak,” tegas Yoni.

Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b KUHP.

✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi